ANGGARAN DASAR/
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL
1
Latar
Belakang
Telah diakui keberadaannya bahwa
sektor usaha kecil dan menengah menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
Terkait dalam usaha pemberdayaan berbagai sumber daya nasional, sudah waktunya
kita berfikir cermat dan cerdas dalam mengelola berbagai macam potensi usaha
untuk kepentingan hajat hidup orang banyak.
PASAL
2
Maksud
dan Tujuan
- Meningkatkan
kesejahteraan anggota melalui peningkatan pendapatan dari budidaya lele;
- Memupuk
rasa persaudaraan;
- Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan.
PASAL
3
Landasan
Pancasila dan UUD 1945
PASAL
4
Bentuk
dan Sifat Organisasi
Bahwa “FORUM
KOMUNIKASI MINA PANTURA”
bersifat terbuka dan independent
-
Terbuka,
setiap pembudidaya ikan air tawar bisa menjadi anggota;
-
Independen,
tidak terkait dengan organisasi lain/ partai politik.
PASAL
5
Kepengurusan
- Pengurus
berasal dari anggota yang dipilih melalui Rapat Anggota;
- Pengurus
terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara;
- Periode
kepengurusan selama 2 (dua) tahun;
- Pengurus yang tidak aktif dapat diganti melalui
Rapat Umum Anggota;
- Pengurus
bersifat terbuka.
PASAL
6
Keanggotaan
- Anggota
berasal dari masyarakat umum yang menekuni bidang budidaya lele Masamo
- Anggota
GUGUR apabila mengundurkan diri/ meninggal dunia.
PASAL
7
Musyawaran
dan Rapat
Pertemuan Rutin anggota setiap 1
(satu) bulan sekali ( malam sabtu minggu pertama)
PASAL
8
Lain-lain
VISI
:
Menciptakan Pembudidaya Berbasis
Teknologi
MISI
:
- Menjadikan
Kawasan Pantura sebagai Kawasan Budidaya Ikan Lele
- Menghasilkan
produk Non Residu
- Membentuk
pembudidaya yang berdaya saing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar